Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.
Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil. (tim)
Firli membuka penjelasan dengan membeberkan kronologi awal penanganan kasus dugaan suap proyek di Basarnas yang melibatkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.