Jakarta, EDITOR.ID,- Setelah ditunggu-tunggu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya buka suara soal penetapan tersangka Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) transaksi suap pengadaan alat pendeteksi reruntuhan korban gempa.
Firli membuka penjelasan dengan membeberkan kronologi awal penanganan kasus dugaan suap proyek di Basarnas yang melibatkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Menurut Firli, KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Basarnas pada Selasa (25/7/2023) lalu.
Dalam OTT, KPK mengamankan pejabat dan sejumlah pihak swasta.
Tim penindakan KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
Lebih lanjut Firli memastikan KPK telah melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup.
Tim penyidik KPK kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak sebagai tersangka.
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2023).
Lebih jauh Firli memahami ada pihak berstatus TNI aktif yang terjerat dugaan kasus ini dan memiliki mekanisme tersendiri di peradilan militer.
Karena itu, ia memastikan proses gelar perkara pada kegiatan OTT ini telah melibatkan pihak Pusat Polisi Militer TNI sejak awal.
“Melibatkan POM TNI mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” katanya.
Purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri ini memastikan KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI.
Kemudian, KPK juga menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum TNI tersebut kepada TNI.
“Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas.
Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, pihak Puspom TNI menganggap penetapan Hendri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.
Setelah adanya keberatan dari Puspom TNI itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Puspom TNI atas polemik penanganan kasus ini.