Ketua DPR Desak Pemilu Selanjutnya Pake e-Voting

“Kalau menurut saya kalau begitu adalah cost politik yang dibenarkan oleh UU. Dibenarkan oleh UU, sementara kalau money politic itu yang tidak boleh,” sambungnya.

Politikus Golkar ini beranggapan, negara harus berani mengubah pemilu tanpa kertas suara, tanpa tinta dan dimulai dari handphone atau media elektronik. Bamsoet melihat, masyarakat Indonesia rata-rata sudah mempunyai handphone dan melek teknologi.

Hal senada disampaikan Abadi Ika Setiawan, Koordinator Masyarakat Digital Indonesia yang juga pemerhati Pemilu

Abadi mendesak sudah saatnya Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia menggunakan sistem pemungutan suara yang mudah dan simpel yakni e-Voting atau pemungutan suara berbasis aplikasi data. Karena saat ini sudah era Revolusi Teknologi Digital 4.0.

Usulan ini mengemuka melihat pelaksanaan Pemilu 2019 diwarnai situasi kelelahan pada penyelenggara Pemilu akibat suara yang harus dihitung cukup banyak dan kompleks.

Abadi Ika Setiawan mengatakan, sistem pemungutan suara menggunakan e-Voting berbasis teknologi digital akan membuat cara memilih lebih efisien, efektif, cepat dan akuntabel.

“Penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan cukup mencocokkan data e-KTP calon pemilih dengan basis data Kependudukan di Kelurahan dan Kecamatan. Calon pemilih cukup datang ke TPS online, dia menunjukkan e-KTP nya dan dicek dalam basis data di komputer, jika nama dia tertera dalam database maka otomatis akan keluar hak pilihnya kemudian dia tinggal sekali meng klik nama partai dan calon yang dipilih,” ujar Abadi Ika Setiawan Koordinator Komunitas Masyarakat Digital Indonesia (KMDI) di Jakarta, Senin (29/4/2019)

Paslon Capres Cawapres, Partai dan Calon Legislatif yang sudah dipilih oleh dia maka datanya akan langsung terkirim ke pusat data untuk diolah. “Data ini bisa diakses oleh semua partai politik dan peserta pemilu untuk melihat hasilnya secara real time,” kata Abadi.

Menurut Abadi, hasil penghitungan suaranya pun akan lebih akurat karena yang menghitung bukan manusia yang berpotensi human error. “Namun yang menghitung sistem mesin yang serba otomatis dan canggih,” paparnya.

Dengan penerapan e-Voting maka tidak akan lagi ada pemilihan umum yang hingga dinihari hanya karena petugas PPS menghitung satu persatu suara secara tradisional dan manual yang sangat melelahkan.

Hanya saja penerapan Pemilu dengan sistem e-Voting membutuhkan pijakan atau payung hukum. “Jadi pemerintah dan DPR harus punya niat untuk melakukan perubahan dengan segera merevisi undang-undang Pemilu dengan memasukkan pasal penerapan e-Voting,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: