EDITOR.ID, Tangerang Selatan,- Gacho Sunarso, Ketua DPC Demokrat Tangsel sekaligus Ketua Cabang Olahraga Tenis Tangsel diperiksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (17/6/2021). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah untuk KONI Tangsel pada 2019 silam.
Gacho Sunarso diperiksa Kejari terkait kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019 dan keterkaitannya dengan Ketua KONI Rita Juwita.
Gaco Sunarso menjelaskan, dirinya diperiksa selama satu jam oleh kejaksaan sebagai saksi. Gacho dipanggil sebagai Ketua Cabang Olahraga Tenis Tangsel.
“(Sebagai) saksi, saya kan Ketua Cabor Tenis,” ujar Gacho ditemui di pelataran Kantor Kejari Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel.
Terlebih, kini dirinya tengah menjabat sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Tenis dalam kepengurusan KONI.
Gacho mengaku ditanya terkait hubungannya dengan Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita, yang sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi itu. Jaksa menanyakan apakah dirinya kenal dengan Rita Juwita.
“Saya ditanya kenal tidak sama Bu Rita. Saya jawab kenal sejak beliau masih jadi Kepala Sekolah SMPN 4 Tangsel,” kata Gacho dengan santai keluar dari gedung Kantor Kejaksaan.
Terkait dugaan korupsi dana hibah dengan tersangka Rita Juwita dan Bendahara KONI Suharyo, Gacho tidak mengetahuinya. Ia berlasan, dana hibah diurus bendahara.
“Saya enggak ngikutin, karena kan 2019 saya sibuk kampanye,” ujar Gacho.
Menurutnya, dari total dana hibah yang diterima KONI Tangsel sebesar Rp 7,8 miliar, Cabor Tenis hanya mendapat Rp 15 -20 juta.
“Berasa apanya, kan kalau kecil memang KONI itu dapatnya hanya 7,8 miliar, paling kecil seprovinsi Banten,” ujarnya.
Ketua Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI ini mengaku, dirinya tidak mengikuti kasus tersebut (Hibah KONI -red). Terlebih saat 2019 lalu dirinya disibukan pada kegiatan Pemilihan Legislatif.
“2019 saya sibuk mau kampanye. Anggaran hibah KONI 2019 itu kan terkecil se-Banten. Demi Allah tidak ada potongan ke KONI atau ketuanya. Tadi ada 16 pertanyaan yang ditanyakan jaksa,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah menjelaskan, saat ini penyidik masih menyelesaikan pemberkasan terhadap dua pengurus KONI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SHR (Bendahara) dan Ketua KONI Rita Juwita.
Keduanya langsung ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan di Kota Tangerang.
Kini SHR yang sebelumnya ditahan di Lapas Serang telah dipindahkan ke Lapas Pemuda dan Anak, sedangkan Ketua KONI Rita Juwita di Lapas Wanita Tangerang.
“Kami melakukan penyelidik ini tentu pegangannya pada alat bukti. Terpenuhi alat bukti, siapa yang terlibat terkait itu akan kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Aliansyah menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Badan Pengurus Harian KONI sebagai saksi.
Menurutnya, aliran dana yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar harus dipertanggungjawabkan KONI, khususnya oleh Ketua dan Bendaharanya.
“Untuk penyelidikan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) hingga saat ini belum sampai kesana. Kita masih bekerja dalam pemberkasan. Mudah – mudahan kita bisa menemukan fakta terbaru,” harapnya.
Aliansyah mengaku, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan perpanjangan masa penahanan atas kedua tersangka jika diperlukan selama penyelidikan.
“Kalau nanti alat bukti terpenuhi, berkas – berkas lengkap ya kita segera limpahkan ke tahap 2. Kalau belum lengkap tentunya perpanjangan masa tahanan akan kita lakukan,” tambahnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengatakan, saat ini sebanyak lima orang anggota Badan Pengurus Harian KONI telah dilakukan pemeriksaan.
Namun, dirinya enggan membocorkan inisial kelima anggota tersebut.
“Hari ini 5 orang diperiksa. Aliran dananya nanti kan yang tahu tersangka. Sampai saat ini belum ada arah ke Dispora. Wakil Ketua sudah kami periksa. Kami juga sedang menelusuri aliran dananya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Tangsel tengah mengusut kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 sejak Maret 2021 lalu.
Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita dan Bendahara KONI Tangsel, Suharyo sudah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi itu.
Keduanya dianggap memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah 2019 hingga merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih. (tim)