Serang, Sumsel, Kalsel, EDITOR.ID,- Seorang warga di Kabupaten Serang menyerahkan kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) berjenis kelamin jantan dan betina kepada Tim Gugus TugasTumbuhan Satwa Liar, Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
Kucing Kuwuk di Serang
Setelah dilakukan penyerahan kepada petugas, kucing kuwuk ini akan diamankan di kantor SKW I Serang dan selanjutnya akan dilepasliarkan jika kondisinya sudah siap.
Walaupun kucing ini lucu dan menggemaskan, kita tidak boleh memelihara kucing dengan jenis Prionailurus bengalensis karena statusnya terancam punah, seorang warga Serang yang tak ingin disebut namanya adalah salah satu contoh kepeduliannya terhadap hewan yang sangat dilindungi ini.
Kucing Kuwuk di Sumatera Selatan
Upaya penyelundupan dua individu satwa dilindungi, Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis), dan empat individu satwa tidak dilindungi, Musang Pandan (Paradoxurus hermaphroditus), berhasil digagalkan tim BBKSDA Sumsel dan Polda Bangka Belitung pada Selasa (7/3) di Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat pada Kapal Monic VII.
Semakin peduli terhadap tumbuhan dan satwa liar, juga peran aktif dalam berbagi informasi melalui call-center di 0812-7141-2141 sebagai wadah aduan permasalahan konservasi sesuai tugas dan fungsi BKSDA Sumsel di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Kucing Kuwuk di Kalsel Nyaris Diperdagangkan
Diduga memperdagangkan hewan yang dilindungi, MD (21), kini harus menjalani proses hukum di Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Ulah pelaku yang mengaku warga Desa Hambuku Lima, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel ini berhasil diungkap Unit Tipitder Satreskrim Polres HSU, Senin (6/3/2023) malam.
Saat diamankan oleh petugas BBKSDA pelaku MD berada di pinggir jalan raya Norman Umar, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, atau tepatnya di depan Masjid Raya At Taqwa Amuntai. Bersamanya didapati dua ekor kucing hutan atau kucing Kuwuk.
Bersamanya didapati dua ekor kucing hutan atau kucing kuwuk yang bernama latin prionailurus bengalensis.
Pelaku MD berencana melakukan transaksi di depan masjid, dengan calon pembeli akan bertemu akan membeli anak kucing hewan dilindungi itu.
Di mana saat itu dua ekor kucing hutan disimpan MD di dalam kardus mie, dengan alas dari kain bekas warna hijau kombinasi gambar daun.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Krismandra NW, saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023), membenarkan telah mengamankan pelaku berinisial MD.
“MD berencana menjual dua ekor kucing hutan atau kucing kuwuk,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku akan menjual anak kucing hutan ini dengan harga Rp380 ribu.
Dari pengakuannya, kucing tersebut didapatkannya dari membeli ke orang lain juga,” tambah Kasat.
Dengan barang bukti yang ada, MD kemudian dibawa ke Mapolres HSU guna pemeriksaan lebih lanjut
Atas perbuatannya, MD dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***