EDITOR.ID, Batam,- Kepulauan Riau diusulkan ke Pemerintah Pusat dan DPR untuk menjadi propinsi berbasis maritim atau Propinsi Kepulauan. Desakan ini bertujuan, agar pengelolaan pembangunan antar pulau berjalan maksimal. Selain itu orientasi pengembangan dan pembangunan diarahkan pada potensi geografis pulau-pulau dibawah Propinsi Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikan Wakil Sekjen Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI) Dr Urbanisasi, SH MH usai bertemu sejumlah tokoh masyarakat di Kepulauan Riau untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi mereka di Batam, Rabu (30/6/2021)
Hal itu karena, rencana dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan berbeda dengan provinsi yang berciri daratan.
?Wilayah Kepri sangat strategis selain lebih besar wilayah perairan dan pulau-pulaunya dibanding daratan, wilayah perairan Kepri juga merupakan benteng pertahanan keamanan perbatasan karena berbatasan dengan negara luar menjadi salah satu pintu gerbang masuk perairan Indonesia,? papar Urbanisasi.
Lebih jauh Urbanisasi menilai political will pemerintah pusat sangat dibutuhkan dalam membangun daerah kepulauan secara maksimal. Karena hal ini menyangkut politik alokasi anggaran APBD. Selama ini APBD Kepri diposisikan sama dengan propinsi daratan. Hingga anggaran yang diterima sangat minim.
Sehingga jika tidak segera diubah status sebagai propinsi kepulauan maka pembangunan di daerah kepulauan akan lambat.
“Jika melihat tantangan geografis dan potensi maritimnya kami mendesak pemerintah pusat agar segera mengesahkan agar RUU Daerah Kepulauan bisa segera disahkan menjadi UU Daerah Kepulauan,? ujar Urbanisasi yang juga tokoh di Batam ini.
Menurut Urbanisasi, saat ini provinsi kepulauan Riau sudah memperlihatkan keberpihakan kepada potensi maritim seperti sektor industri perikanan.? Namun dibutuhkan ketegasan dalam posisi Kepulauan Riau sebagai Propinsi Kelautan agar semua stakeholder bisa lebih optimal mengembangkan potensi kelautan yang ada di kawasan ini.
“Sebagai wilayah kepulauan komitmen pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten kota untuk mengembangkan potensi kelautan baik potensi perikanan maupun lalu lintas perniagaan melalui laut sudah sangat baik tinggal perhatian pemerintah pusat, untuk memenuhi harapan pemerintahan daerah untuk memberikan landasan hukum,” kata Urbanisasi/
Oleh sebab itu pemerintah Propinsi Kepulauan Riau hingga saat ini masih menunggu dan membutuhkan payung hukum dalam hal ini Undang-Undang agar segera disahkan pemerintah pusat bersama DPR.
“Kami berharap Presiden Jokowi segera tanggap dan merespon masukan kami. Payung hukum ini sangat diharapkan karena akan menjadi dasar regulasi untuk pengelolaan dan pengaturan pembangunan kelautan agar mencapai hasil yang maksimal,” kata Urbanisasi.
Sebagai wilayah yang memiliki karakter Kepulauan, lanjut Urbanisasi, Kepri harus punya UU sebagai Propinsi Kelautan agar bisa mengelola Sumber Daya Alam dengan segala potensinya.
“Salah satunya diberikan oleh Pemerintah Pusat adalah kewenangan daerah mengelola laut 12 mil dari bibir pantai ke laut lepas,” paparnya.
Pemerintah Provinsi akan mendapatkan 30 persen dari hasil pengelolaan wilayah laut dari 12 mil yang diberikan oleh pemerintah pusat. Sedangkan Kabupaten/Kota dalam Provinsi akan mendapatkan 70 persen. Ketentuan ini berlaku untuk semua Provinsi berciri Kepulauan.
Pemerintah pusat telah memberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dan segala potensinya kepada Pemerintah Provinsi berciri Kepulauan. Kewenangan sumber daya alam di laut tersebut paling jauh 12 mil dihitung dari garis pantai atau dari arah perairan Kepulauan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang 23 Tahun 2014.
Pemerintah pusat juga telah memberikan kewenangan penuh kepada daerah berciri Kepulauan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang menjadi kewenangannya meliputi eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya laut di luar gas dan minyak bumi pengaturan administratif, pengaturan tata ruang , memelihara keamanan di laut dan mempertahankan kedaulatan negara.
Untuk mendukung pemerintah Provinsi berciri kepulauan dengan memberikan DAU dan DAK, pemerintah pusat juga dapat memberikan bantuan lain untuk percepatan daerah berciri Kepulauan yang teknisnya akan diatur kemudian.
Selain itu pemerintah pusat bersama dengan pemerintah berciri kepulauan harus membuat kebijakan tidak hanya pada pembangunan daratan tetapi juga kebijakan pembangunan kelautan diantaranya dengan melakukan perbaikan jaringan distribusi, melakukan pemerataan pembangunan dengan keunggulan lokal.
Juga harus meningkatkan intensitas hubungan reguler antara pulau yang bisa mempercepat ekonomi masyarakat
?Dengan demikian kita berharap pembangunan provinsi berciri kepulauan akan lebih baik dan mempunyai daya saing dengan mengelola potensinsecara optimal,? katanya.
?Landasan hukum status Kepri sebagai propinsi Kepulauan akan menopang Indonesia sebagai poros maritim dunia. Dengan kekuatan maritim, negeri ini bersatu sejahtera dan berwibawa,? papar Urban. (tim)