EDITOR.ID – Jakarta, Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Status tersangka keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi membenarkan soal penetapan tersangka tersebut.
“Betul sudah tersangka,” ujar Helmy dalam pesan singkatnya, Rabu (10/3/2021).
Dikatakan Helmy, SA jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan tersangka, kata Helmy, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Saat ditanya apakah tersangka sudah ditahan, Helmy mengatakan belum karena baru ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo. Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.
Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.