Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), EDITOR.ID,- Jajaran aparat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat membongkar kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam kasus ini Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB Zainal Abidin langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa. Tersangka lainnya adalah seorang pegawai PT Anugerah Mitra Graha, Rinus Adam Wakum. Kejaksaan menyatakan masih dimungkinkan munculnya tersangka baru.
“Penambangan pasir besi oleh PT AMG seharusnya memiliki rencana kerja dan anggaran biayanya, tetapi tidak ada, sehingga negara dirugikan. Ada dugaan keterlibatan beberapa oknum, di antaranya ASN satu orang dan pihak swasta satu orang,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Selasa (14/3/2023).
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati yang ditemui di Kejati NTB, menambahkan Zainal dan Rinus ditangkap pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 20.10 Wita.
Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. “Tim penyidik sudah menahan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tambang pasir besi di Lombok Timur,” kata Ely.
Menurut Ely, keduanya dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jucnto Undang-Undang Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Diduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambangan itu. Ada persyaratan-persyaratan yang seharusnya ada, tetapi tidak ada. Kemudian ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dari ASN demi terlaksananya penambangan itu,” kata Ely.
Dia pun meyakinkan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka usai pemeriksaan tambahan yang berlangsung sejak Senin (13/3) pagi di Kantor Kejati NTB.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 20.00 Wita, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Mataram.
“Dasar penyidik melakukan penahanan ini sesuai syarat subjektif dan objektif,” ujarnya.
Untuk alasan objektif penahanan, jelas dia, dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana.
“Untuk alasan subjektif penahanan sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, antara lain terkait ancaman pidana dalam perkara ini di atas 5 tahun penjara,” ucapnya.
Ely pun meyakinkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.