Kena “Sambo Effect”, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat

Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

Jakarta, EDITOR.ID,- Nasib dan masa depan Kompol Baiquni Wibowo hilang sudah. Ia diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian gara-gara membantu Irjen Pol Ferdy Sambo dalam menyembunyikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,

Sidang kode etik yang digelar pimpinan Polri terhadap Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW sudah final. Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri dan menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

“Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos,” ujar Dedi.

Sidang etik Kompol Baiquni digelar sejak pukul 09.30 WIB. Ada sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang etik tersebut.

Sebelumnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: