Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) dan seorang pengacara wanita berinisial LR. Mereka diduga terlibat kasus suap untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam sidang kasus pembunuhan. Anak mantan anggota DPR ini didakwa menganiaya pacarnya dan melindas dengan mobil hingga korban tewas.
Selain menangkap 3 hakim dan seorang pengacara wanita, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengamankan barang bukti uang dugaan suap bernilai miliaran. Uang tersebut ditemukan dari hasil gelar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiga hakim ini diketahui memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dari hukuman kasus pembunuhan.
Sebagaimana dilansir dari JawaPos.com, duit hasil menerima suap tersebut berjumlah sekitar miliaran rupiah. Terdiri dari pecahan uang Rp 100 ribu, USD 100 dolar, dan SGD 100 dolar. Uang tersebut masih dihitung kepastian jumlahnya.
Diduga uang tersebut diberikan sebagai pelicin, karena sang hakim berhasil membebaskan Ronald Tannur dari ancaman hukuman pidana penjara.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu 23 Oktober 2024. Hal ini menyusul adanya dugaan kasus suap. Sebanyak 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring dalam OTT.
Selanjutnya ketiganya digiring ke Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan.
“Betul (ada penangkapan),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (23/10/2024).
Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Namun, Febrie belum merespon lebih jauh mengenai hal itu.
“Terkait Tanur sore ada keterangan dari Kapuspenkum,” jelas Febrie.
Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur lantas divonis bebas.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald sengaja melindas Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim yang diamankan adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya ditangkap di salah satu apartemen. Penangkapan ini terkait dugaan suap yang diterima hakim dalam penanganan vonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur.