Kena Covid, Jaksa Kasus Novel Wariskan Kekayaan Rp 5,8 Miliar

EDITOR.ID, Jakarta,- Mendiang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin sempat mengejutkan publik ketika dia menuntut pelaku teror dan penyiram air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan hukuman satu tahun penjara.

Mengingat akibat dari perbuatan pelaku, Novel kini mengalami cacat permanen di matanya.

Publik semakin dikejutkan lagi, sang Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8) sekitar pukul 11.00.

Jaksa Fedrik Adhar ini juga ternyata yang menuntut Ahok masuk penjara gara-gara salah ucap.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Jaksa Fedrik Adhar meninggal muda akibat terkena penyakit gula. Selain itu, ia juga terpapar virus Corona alias Covid-19.

Kabar meninggalnya jaksa Fedrik Adhar mendapat perhatian publik, tak terkecuali Rektor Universitas Ibnu Chaldun atau UIC, Prof Musni Umar.

“Banyak sekali yang komentar di medsos atas kematian Fedrik Adhar, jaksa dalam kasus Ahok dan Novel. Jaksa ini masih muda 38 tahun kekayaannya Rp 5,8 miliar. Hanya Ahok dan satu lagi yg sampaikan ucapan duka,” kata Musni Umar, melalui akun Twitternya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) melalui e-lhkpn.kpk.go.id, jaksa Fedrik Adhar memiliki kekayaan senilai Rp 5,8 miliar pada 2018.

Harta kekayaan tersebut dilaporkan Fedrik Adhar pada 15 April 2019. Jabatan Fedrik Adhar yang tercantum dalam laporan tersebut sebagai Jaksa Fungsional dengan sub unit kerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Sebagai rincian, Fedrik Adhar memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.550.000.000 dan alat transportasi serta mesin sebesar Rp 337 juta.

Dalam data LHKPN, Fedrik juga memiliki harta berupa alat bergerak lainnya senilai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, Fedrik Adhar mempunyai harta berupa kas dan setara kas dengan jumlah sebesar Rp 61 juta dan harta lainnya senilai Rp 570 juta. Fedrik Adhar juga tercatat memiliki utang senilai Rp 198 juta.

Kena Covid

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) menjelaskan bahwa Jaksa Fedrik Adhar yang meninggal, terkonfirmasi positif COVID-19. Hal ini terungkap berdasarkan tes swab saat jaksa kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan itu menjalani perawatan di RS Pondok Indah, Bintaro, Tangerang Selatan.

“Meninggalnya almarhum ini antara lain disebabkan komplikasi gula darah. Kemudian ketika dilakukan rapid test dan swab pada hari Kamis kalau tidak salah ternyata juga yang bersangkutan terpapar Covid-19,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: