a. Jenjang D-I, D-III, S-1 : 2,75 (dua koma tujuh lima);
b. Jenjang S-2 : 3,25 (tiga koma dua lima).
12. Memiliki pengalaman:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan bagi Pelamar Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
b. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli.
13. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
14. Apabila memiliki Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia, dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Penata Kadastral, Terampil – Asisten Penata Kadastral, atau Pemula – Asisten Penata Kadastral;
15. Bagi Pelamar yang menyatakan pada SSCASN bahwa yang bersangkutan adalah Pelamar Disabilitas, wajib melampirkan:
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
E. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN UNGGAH PERSYARATAN
- Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id, selanjutnya pelamar wajib mengisi data pribadi dengan benar dilanjutkan memilih instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kelompok penempatan, dan lokasi ujian (perhatikan buku petunjuk SSCASN);
- Pelamar yang telah melakukan pilihan sebagaimana dimaksud angka 1, akan dihadapkan dengan halaman yang selanjutnya Pelamar dapat mengunggah dokumen persyaratan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman;
- Pelamar yang telah melakukan submit/akhiri pendaftaran akan mendapatkan kartu tanda pendaftaran dan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi sebagaimana tersebut pada huruf C;
F. LAIN-LAIN
- Seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
- Penetapan kelulusan dilaksanakan melalui sistem berbasis komputer dan terenkripsi sehingga kelulusan pelamar ditentukan sepenuhnya oleh kemampuan diri sendiri dalam menyelesaikan seluruh tahapan
seleksi; - Pelamar dan/atau pihak lain, termasuk keluarga dan kerabat agar tidak memercayai pihak manapun yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan imbalan dalam bentuk
apa pun; - Kelalaian dalam membaca dan melaksanakan tahapan sesuai Pengumuman ini merupakan tanggung jawab Pelamar;
Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;