Kementrian ATR/BPN Buka Lowongan Penerimaan Calon ASN, Ayo Segera Daftar!

Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 menggunakan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) (https://sscasn.bkn.go.id) dan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN yang selanjutnya akan ditinjau ulang oleh Panitia Seleksi.

f. Jawaban Sanggah Seleksi Administrasi

  1. Panitia akan melakukan verifikasi dan jawaban terhadap sanggahan Pelamar melalui SSCASN;
  2. Dalam hal kesalahan bukan dari Pelamar, Panitia akan melakukan perbaikan verifikasi seleksi administrasi pada SSCASN yang selanjutnya akan diumumkan.

g. Pengumuman Pascasanggah Seleksi Administrasi

  1. Pengumuman Hasil Sanggah dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
  2. Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6)

h. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta:

  1. Peserta hanya bisa melakukan pemilihan titik lokasi ujian sesuai batas waktu yang telah ditentukan melalui SSCASN;
  2. Setelah mengakhiri pemilihan titik lokasi ujian, Peserta wajib mencetak kartu peserta;
  3. Kartu peserta wajib dibawa saat Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi.

i. Pengumuman Seleksi Kompetensi (Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi):

  1. Pengumuman Seleksi Kompetensi dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
  2. Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6).

j. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi:

  1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berdasarkan Pengumuman Hasil Sanggah, berhak untuk
    mengikuti Seleksi Kompetensi sesuai dengan lokasi ujian yang dipilih;
  2. Ujian Seleksi calon PPPK dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
  3. Materi seleksi dan nilai ambang batas dapat diakses pada peraturan melalui tautan informasi (huruf F angka 6).

k. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi

  1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
  2. Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6).

l. Masa Sanggah Seleksi Kompetensi

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN yang selanjutnya akan ditinjau ulang oleh Panitia Seleksi;

m. Jawaban Sanggah Seleksi Kompetensi

  1. Panitia akan melakukan verifikasi dan jawaban terhadap sanggahan Pelamar melalui SSCASN;
  2. Dalam hal kesalahan bukan dari Pelamar, Panitia akan melakukan perbaikan yang selanjutnya akan diumumkan.

n. Pengumuman Pascasanggah Seleksi Kompetensi

  1. Pengumuman Pascasanggah dilaksanakan serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
  2. Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui SSCASN atau tautan informasi (huruf F angka 6)

o. Pemberkasan PPPK/Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

  1. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK akan diarahkan untuk melakukan pengisian DRH dan mengunggah dokumen persyaratan pengangkatan PPPK melalui SSCASN;
  2. Pelamar yang mengundurkan diri akan digantikan oleh Pelamar pada peringkat di bawahnya;
  3. Pelamar yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 sesuai batas waktu yang ditentukan, dianggap mengundurkan diri yang selanjutnya akan digantikan oleh pelamar pada peringkat di bawahnya.

p. Pengangkatan Calon PPPK

  1. Pelamar yang telah melakukan pemberkasan PPPK akan diangkat menjadi Calon PPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 yang selanjutnya diusulkan Nomor Induk (NI) PPPK ke Badan Kepegawaian Negara;
  2. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 1 (satu) periode berikutnya;
  3. Pelamar yang telah mendapatkan NI PPPK akan dipanggil untuk melakukan penandatanganan kontrak atau mulai bekerja yang akan diatur sesuai ketentuan lebih lanjut.

D. PERSYARATAN PELAMAR

  1. Pelamar adalah Pelamar seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;
  2. Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia
  • Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk JabatanĀ  Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama
  • Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun untuk Jabatan Asisten Ahli.
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK);
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;
  8. Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;
  9. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);
  10. Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);
  11. Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai dengan persyaratan jabatan;

Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: