Kementerian Luar Negeri Dinilai Kecolongan Terkait Adanya Agen Intelejen Jerman di Markas FPI

EDITOR.ID – Jakarta, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai Kementerian Luar Negeri telah kecolongan dalam peristiwa kedatangan warga negara Jerman di markas Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini disampaikan Hikmahanto merespons pernyataan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan yang menyebut warga negara Jerman yang mendatangi markas FPI ialah pegawai Badan Intelijen Jerman alias Bundesnachrichtendienst (BND).

Kecolongan yang dia maksud terjadi karena Kemlu diketahui telah memanggil Dubes ad interim Jerman untuk meminta penjelasan.

“Bila fakta ini benar maka pejabat Kemlu yang memanggil Dubes ad interim Jerman telah kecolongan,” kata Hikmahanto dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Menurutnya, terdapat tiga alasan mengapa Kemlu bisa dinilai kecolongan dalam menyikapi kedatangan warga negara Jerman ke markas FPI.

Pertama, kata Hikmahanto, pemulangan warga negara Jerman tersebut tidak dapat di-persona non grata-kan atau pengusiran bagi diplomat karena warga negara Jerman itu bukan seorang diplomat.

Menurutnya, Kemlu seharusnya meminta Dubes ad interim Jerman mempersilakan warga negara Jerman yang telah mendatangi markas FPI itu diperiksa oleh Polri.

Hikmahanto berkata, Polri seharusnya melakukan pemeriksaan secara cermat dan rinci atas kegiatan agen intelijen tersebut terkait keberadaan warga negara Jerman itu di markas FPI.

“Tidak seharusnya pejabat Kemlu menelan mentah-mentah alasan yang disampaikan oleh Dubes ad interim Jerman,” katanya.

Kedua, Hikmahanto mempertanyakan latar belakang warga negara Jerman tersebut bisa menggunakan kendaraan bagi para diplomat ketika menyambangi markas FPI.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang intinya berbagai fasilitas diplomatik hanya diperuntukkan bagi pegawai Kedubes dengan status diplomatik.

Terakhir, lanjutnya, pernyataan pejabat Kemlu tentang hasil pertemuannya dengan Dubes ad interim Jerman seolah hendak melindungi kepentingan Jerman daripada tugas profesionalnya sebagai pejabat Kemlu.

Berangkat dari itu, Hikmahanto meminta Menlu Retno Marsudi melakukan evaluasi terhadap pejabat Kemlu yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Pemerintah Indonesia sudah sewajarnya melakukan persona non grata terhadap Dubes Jerman di Jakarta atas terkuaknya operasi intelijen dari seorang agennya dalam masalah domestik Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Farhan sebagaimana dilansir CNN menyebut warga negara Jerman yang menyambangi markas FPI bukan diplomat, melainkan seorang pegawai Badan Intilejen Jeman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: