1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, yaitu:
a) Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan
156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP;
80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
65 (enam puluh lima) untuk TWK.
b) Jalur Afirmasi Kewilayahan
Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu) ; dan Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
2) Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir.
e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan
Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.
3. Seleksi Lanjutan I
a. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD;
b. Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
1) Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:
- Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat; dan
- Tes Kebugaran, yaitu lari mengelilingi lintasan dan shuttle run, pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.
2) Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer Based Test.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:
- peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran;
- peserta memenuhi kriteria psikologi;
- nilai Seleksi Lanjutan I merupakan penjumlahan antara angka 1) dan 2) dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen); dan
4) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II yaitu 110% dari jumlah kebutuhan akhir.
d. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Seleksi Lanjutan II
- Seleksi Lanjutan II merupakan Tes Wawancara yang diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I;
- Seleksi Lanjutan II dilaksanakan dengan semi online, yaitu peserta mengikuti wawancara di tempat yang telah ditentukan dan pewawancara melakukan wawancara secara online dengan media video conference.
c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan II apabila:
- peserta memenuhi standar minimal kriteria wawancara; dan
- peserta berada di peringkat yang sesuai dengan kebutuhan alokasi pada setiap program studi.
Jadwal Kegiatan SPMB PKN STAN 2023
- 1 – 30 April 2023: Pendaftaran online di portal https://dikdin.bkn.go.id
- 10 April – 5 Mei 2023: Pendaftaran online di portal https://spmb.pknstan.ac.id
- 26 Juni 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 27 – 30 Juni 2023: Pembayaran Biaya Pendaftaran SPMB
- 4 Juli 2023: Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD
- 7 – 12 Juli 2023: Pelaksanaan SKD
- 18 Juli 2023: Pengumuman Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi)
- 24 – 30 Juli 2023: Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi
- 22 Agustus 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara)
- 24 – 30 Agustus 2023: Tes Wawancara
- 4 September 2023: Pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN
- 6 – 8 September 2023: Pendaftaran Ulang
- 18 September 2023: Mulai pendidikan
Pengumuman Kelulusan
- Pengumuman Kelulusan dilakukan pada setiap tahap seleksi sebagai berikut:
- Pengumuman terkait Hasil Seleksi Administrasi;
- Pengumuman terkait Jadwal dan Lokasi SKD;
- Pengumuman terkait Hasil SKD serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi);
- Pengumuman terkait Hasil Seleksi Lanjutan I (Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi) serta Jadwal dan Lokasi Seleksi Lanjutan II (Tes Wawancara);
- Pengumuman akhir kelulusan SPMB PKN STAN; dan
- Pengumuman-pengumuman tambahan lain sesuai kebutuhan.
Daftar Ulang
- Pendaftaran ulang merupakan bagian dari proses SPMB PKN STAN Tahun 2023 yang dilaksanakan melalui verifikasi persyaratan pendaftaran menggunakan dokumen asli.
- Apabila dalam proses pendaftaran ulang diketahui bahwa calon mahasiswa tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman ini, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus dan tidak diterima sebagai mahasiswa baru PKN STAN Tahun Akademik 2023/2024.
- Pendaftaran ulang wajib dihadiri langsung oleh calon mahasiswa serta tidak dapat diwakilkan.
Pendidikan
1. Mahasiswa reguler dan pembibitan akan diasramakan pada tahun pertama. Mahasiswa afirmasi akan diasramakan pada tahun pertama dan kedua. Ketentuan ini dapat berubah sesuai kebijakan Kementerian Keuangan.