3) bagi peserta Jalur Pembibitan:
a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg);
c) Kartu peserta UTBK tidak dipersyaratkan untuk diunggah diganti dengan file kosong (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf).
d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf);
e) Dokumen tambahan, terdiri dari:
i. Kartu Keluarga;
ii. Akta Kelahiran peserta;
iii. KTP ayah atau ibu kandung.
(dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)
e. Melakukan reviu atas resume dan mencetak Kartu Pendaftaran;
f. Logout dari portal https://dikdin.bkn.go.id untuk melanjutkan proses berikutnya melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id.
Catatan:
Peserta hanya boleh mendaftar di satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Dalam hal peserta terdaftar pada lebih dari satu sekolah kedinasan pada Kementerian/Lembaga, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
2. Peserta mengisi formulir pendaftaran online (e-registration) melalui portal https://spmb.pknstan.ac.id yang terdiri dari tahapan sebagai berikut:
a. login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan pada portal https://dikdin.bkn.go.id;
b. mengisi data pilihan program studi;
c. mengisi data tambahan pada formulir pendaftaran online; dan
d. mengunci data.
Tahapan Seleksi
Seleksi terdiri atas Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I dan Seleksi Lanjutan II.
1. Seleksi Administrasi
a. Peserta diseleksi berdasarkan syarat administrasi sebagaimana tercantum pada huruf B untuk masing-masing jalur, yaitu:
– Jalur reguler angka 1 s.d. 4;
– Jalur afirmasi kewilayahan angka 1 s.d. 4 dan 11;
– Jalur pembibitan angka 1 s.d. 4 dan 12.
b. Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan;
b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila: