Melihat laman resmi PN Bandung, Eman diketahui lahir di Kabupaten Karawang, 10 April 1975. Di PN Bandung, ia menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/B pada Juli lalu, NIP 19750410 200012 1 001 dan mulai menjabat sebagai hakim PN Bandung pada Juli tiga tahun silam.
Untuk pendidikan, Eman merupakan lulusan sarjana hukum Universitas Pasundan. Dia mendapatkan gelarnya pada tahun 1999.
Lebih lanjut, sebelum menjabat menjadi hakim di PN Bandung, Eman pernah menjalani diklat di Mahkamah Agung RI sebagai Teknisi Yustisial.
Eman juga pernah menjabat Ketua PN Rote Ndao Kelas II, Nusa Tenggara Timur. Pria 49 tahun tersebut juga pernah mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Saat memimpin sidang Pra Peradilan Hakim Eman Sulaeman memutus penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah. Keputusan tersebut disampaikan saat pembacaan amar putusan di PN Bandung.
“Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Sebab, Hakim Eman menilai tidak ditemukan bukti satu pun Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.”
“Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.
Hakim juga meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” kata Eman.
Dipuji Netizen Karena Hidup Sederhana
Netizen yang mencari tahu tentang hakim tunggal Eman Sulaeman pun dibuat kagum dengan kesederhanaannya.
Di X, tweet yang menyebut soal Eman Sulaeman berseliweran. Bahkan salah satunya mendapatkan lebih dari 927.000 views dan 427 replies seperti dilihat Selasa (9/7/2024).
“Eman Sulaeman, Hakim yang bebaskan Pegi Setiawan hanya memiliki harta kekayaaan Rp 294 Juta dan 1 motor Scoopy,” kata @Romitxxx.
Di kolom balasan, netizen beramai-ramai mengucapkan terima kasih kepada Hakim Eman. Tak sedikit pula yang memuji sosoknya karena hidup sederhana.