Hukum  

Mantan Gubernur Sumsel Ditahan!

kejaksaan agung tahan anggota dpr ri karena kasus korupsi gas bumi

EDITOR.ID, Jakarta,- Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Bahkan politisi Partai Golkar ini langsung ditahan. Alex disangka atas kasus korupsi pembelian gas bumi oleh perusahaan daerah saat menjabat Gubernur Sumatera Selatan dua periode 2010-2019.

Kerugian negara diperkirakan mencapai 30 juta dollar AS atau setara Rp420 miliar (kurs Rp14.000). Sebelum menjadi tersangka, Alex datang ke kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan, hari ini, Kamis, 16 September 2021.

Alex yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak berdaya ketika tidak dibolehkan pulang ke rumah namun langsung dibawa ke rumah tahanan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, menyebutkan, selain Alex, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka.

Supardi mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.

?Iya betul,? ujar Supardi saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang pada Kamis (16/9/2021)

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Alex diduga menyetujui kerja sama BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Tujuan membentuk PDPDE adalah mendapatkan gas alokasi bagian negara.

Direktur PT DKLN dan Direktur Utama PDPDE Sumsel dijabat orang sama yaitu Muddai Madang. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka. Peran Muddai adalah menerima pembayaran yang tidak sah berupa “fee” pemasaran dari PT PDPDE Gas. Kini, Alex dan Muddai ditahan selama 20 hari.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM (Muddai Madang) selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Eben dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

Lebih lanjut Eben Ezer mengatakan, dalam rangka mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021.

Tersangka Alex Noerdin langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Sedangkan tersangka Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: