Hukum  

Kejaksaan Agung Periksa Direktur Manulife Asset Terkait Kasus Korupsi Asabri

kejaksaan agung periksa direktur manulife asset terkait kasus korupsi asabri

EDITOR.ID ? Jakarta, Presiden Direktur PT Manulife Asset Manajemen Indonesia berinisial A diperiksa oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero) pada Senin (24/5/2021).

“Saksi diperiksa terkait klarifikasi penyitaan Reksadana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari laman medsos @KejaksaanRI, Selasa (24/5).

Leonard mengatakan, penyidik turut memanggil tujuh saksi lain berkaitan dengan perkara ini.

Dia merinci salah satunya ialah Komisaris PT Ricobana Abadi, ET terkait nominee untuk transaksi saham dan dirinya yang diduga terafiliasi dengan tersangka Heru Hidayat. Kemudian, terdapat nominee lain berinisial STN yang diperiksa terkait pengiriman dananya dalam pengelolaan investasi PT ASABRI (Persero).

Selain itu, kata Leonard, terdapat tiga Sekuritas atau perusahaan manajemen aset yang diperiksa sebagai broker PT ASABRI (Persero). Pertama, Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas berinisial SKG; Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas berinisial AWK; dan PT Mandiri Sekuritas berinisial RMOY.

Terakhir, ialah Direktur PT Brothers Graha Pratama berinisial KM yang diperiksa terkait aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hotel di Solo yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi pada PT ASABRI,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi Asabri ini. Mereka yang telah ditetapkan jadi tersangka adalah mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Kemudian adalah Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Dalam perkara ini, kasus korupsi asuransi pelat merah itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp23,7 triliun. Adapun nominal uang yang dikumpulkan dari sejumlah aset sitaan milik tersangka sudah terkumpul hingga Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: