Kejaksaan Agung Masih Dalami Laporan Soal Petinggi KPK Ketemu Pihak Berperkara

ilustrasi kejaksaan agung

EDITOR.ID, Jakarta,- Kejaksaan Agung tetap mendalami laporan yang dibuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran Undang-undang KPK yang menyeret petinggi lembaga anti rasuah ini yakni Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Pendalaman itu dilakukan meski KPK menganggap kasus tersebut telah ditutup usai Lili diberi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.

Lili Pintauli Siregar dilaporkan oleh MAKI atas dugaan melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

Dalam kasus ini, Lili merekomendasikan pengacara Arief Aceh untuk membantu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, mengurus kasus suap lelang jabatan sekretaris daerah yang sedang ditangani KPK.

“Laporan tetap akan dianalisa dan didalami,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (30/12/2021).

Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik atas laporan yang dibuat MAKI tersebut.

Menurutnya, sejauh ini penyidik masih mengkaji sejumlah dokumen laporan dan belum memeriksa saksi-saksi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pidana itu.

“Masih didalami, belum ada (pemeriksaan saksi),” tambahnya.

Selain itu, kata dia, Kejagung juga belum membahas lebih lanjut mengenai kasus tersebut dengan KPK sebagai lembaga tempat Lili bekerja.

Diketahui, Lili dilaporkan oleh MAKI atas dugaan melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-undang KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara.

Laporan itu didasari pengakuan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap. Ia mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Ia membongkar keterlibatan Lili Pintauli dan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Sebelumnya, Lili sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK atas perbuatan berhubungan dengan pihak berperkara. Ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Atas putusan itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menganggap bahwa permasalahan yang menyeret koleganya telah selesai.

Ia berujar putusan Dewas KPK bisa menjadi pelajaran bagi Lili untuk memperbaiki diri.

“Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai, dan saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri,” ujar Alex kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/12/2021) malam. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: