Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Selasa (29/10/2024). Pria yang akrab disapa Tom Lembong ini terjerat kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar menyebutkan peran Tom Lembong dalam kasus ini adalah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada pihak swasta PT AP semasa menjabat Menteri Perdagangan pada 2015.
“Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat,” ujar Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengatakan, impor gula saat itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
“Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan,” kata Qohar.
Kongkalikong Impor Gula
Kejagung mempunyai sangkaan, ada kongkalikong yang dijalankan dalam impor gula saat itu. Penunjukan PT AP dan perusahaan non-BUMN sebagai importir gula dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Gula yang diimpor adalah gula kristal mentah. Padahal seharusnya, gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih. Tom memberikan persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
Persetujuan impor gula tersebut juga dilakukan Tom Lembong tanpa melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
“Impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait. Serta dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, guna untuk mengetahui berapa kebutuhan riil gula kristal di dalam negeri,” tutur Qohar.
“Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” kata Qohar.
Menurut Qohar, persetujuan impor dari Tom Lembong kepada PT AP tersebut melanggar hukum. Karena jika mengacu pada Keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian 257/2004, otoritas yang boleh melakukan impor gula kristal hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).