“Namun jelas, bahwa peristiwa tersebut (penerimaan uang RP 27 miliar) itu di luar tempus dan locus peristiwa terjadinya pidana (korupsi) BTS,” kata Kuntadi.
Kuntadi tak menjelaskan kapan terjadinya tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang dalam penyidikan Kejakgung sampai hari ini. Tetapi mengacu dakwaan para terdakwa yang sudah diajukan ke persidangan, periode waktu korupsi BTS 4G Bakti sepanjang November 2020 sampai Januari 2022.
Sementara pemberian uang Rp 27 miliar oleh Irwan kepada Dito terjadi pada rentang periode November sampai Desember 2022.
Pemberian uang untuk Dito tersebut, terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan saat diperiksa sebagai saksi atas tersangka Windy Purnomo.
“Jadi apakah uangnya dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, itu kami masih dalami, apakah ada atau tidak,” ujar Kuntadi.
Dito usai diperiksa mengatakan, merasa terbebani dengan tudingan terhadap dirinya yang dikait-kaitkan dengan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Meski begitu, setelah memberi penjelasan kepada penyidik, ia pun akhirnya lega.
“Dan alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan (pemeriksaan) tadi hampir dua jam kita banyak memberikan keterangan, diskusi. Saya terima kasih ke Kejaksaan Agung saya sudah memproses ini secara resmi, karena saya juga tidak mau berlarut menggalang opini,” ujar Dito. (tim)