Sedangkan belasan tersangka lainnya, adalah pihak swasta, termasuk satu di antaranya adalah pelaku obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Para tersangka itu, sampai saat ini dalam penahanan terpisah. Sementara untuk pemeriksaan saksi-saksi tim penyidik sudah meminta keterangan terhadap lebih dari 180-an orang.
Terkait berapa besaran kerugian negara dalam korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, Kejagung, Senin (19/2/2024) bersama tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sudah mengumumkan kerusakan lingkungan dan ekologis akibat dampak penambangan timah ilegal dalam kasus ini yang mencapai Rp 271 triliun. Penyidik Jampidsus memasukkan angka Rp 271 triliun tersebut ke dalam kerugian perekonomian negara.
Sedangkan terkait dengan besaran kerugian keuangan negara dalam pengusutan korupsi timah ini, Kejagung masih menunggu laporan hasil audit, dan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun Direktur Penyidikan Kuntadi meyakini, nilai keseluruhan kerugian negara dalam korupsi timah ini lebih dari Rp 271 triliun. (tim)