“Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa (23/4).
Amir mengatakan saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya, sehingga penambangan ini harus bersifat legal.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febry Ardiansyah mengatakan beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dari Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.
“Hari ini kami kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” kata Febrie.
Mantan Dirdik Jampidsus itu menjelaskan, penindakan yang dilakukan oleh Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar.
Selain itu, kata dia, Jampidsus juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.
Dengan upaya tersebut, ujar Febrie, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.
Febrie menambahkan, dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal (Recovery Asset) sebagai uang pengganti.
“Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kami tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar,” kata Febrie.
Oleh karena, lanjut Febrie, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya.
Dalam pengusutan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk, tim penyidik Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara dari jajaran direksi PT Timah Tbk.