Jakarta, EDITOR.ID,- Pengungkapan kasus mega korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, terus dikebut. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan lanjutan korupsi yang merugikan negara lebih dari RP 271 triliun itu pada Rabu (24/4/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut saksi diperiksa berinisial BE, selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM,” kata Ketut dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Selain BE, disaat bersamaan jaksa penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya berinisial FA dan TM selaku Inspektorat Tambang.
“BE, FA, dan TM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ujar Ketut dalam siaran pers, Rabu (24/4/2024).
FA dan TM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai inspektur pertambangan. Pada Selasa (23/4/2024), tim penyidikan Jampidsus juga turut memeriksa dua inspektur tambang inisial APM dan ALB. Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik juga memeriksa PC selaku pegawai di PT Rafined Bangka Tin (RBT), serta STY, juga SR selaku CPI di PT Timah Tbk.
“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara para tersangka yang sudah ditetapkan,” ujar Ketut.
Kejagung Sita Sejumlah Aset
Dalam penyidikan perkara ini, jaksa penyidik baru-baru ini telah menyita lima perusahaan smelter di Bangka Belitung. Kelima smelter tersebut, yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.
Kemudian smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait tersangka Suparta dan Harvey Moeis juga ikut disita beserta sejumlah aset di dalamnya. Turut disita 53 unit eskavator dan dua unit bulldozer.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset para tersangka mulai dari arloji, kendaraan mewah, dan sepeda motor, termasuk mendalami kepemilikan jet pribadi yang dibeli Harvey Moeis apakah bagian dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Kejagung sudah memutuskan kelima smelter yang disita tetap dikelola oleh PT Timah agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat.