EDITOR.ID, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar kasus dugaan korupsi sewa pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk. Satu persatu dipanggil. Termasuk mantan Komisaris Garuda Peter Frans Gontha yang rajin menulis di media sosial instagramnya soal kejanggalan biaya sewa pesawat yang tergolong mahal.
Penyidik Kejagung akan memanggil ulang Peter Gontha karena mangkir pada pemeriksaan Jumat 28 Januari 2022 kemarin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan pihaknya sudah memanggil Peter F. Gontha terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan dan pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Namun Peter F. Gontha mangkir dari panggilan penyidik Kejagung.
“Sudah dijadwalkan pemeriksaan hari ini, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” tuturnya sebagaimana dilansir dari Bisnis di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Menurut Supardi, Peter F. Gontha bakal diperiksa sebagai saksi terkait peran dan fungsi dirinya pada bidang pengawasan atau komisaris di Garuda Indonesia saat terjadinya perkara korupsi tersebut.
“Ya nanti didalami terkait peran dia seperti apa di PT Garuda Indonesia,” katanya.
Supardi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua terhadap Peter F. Gontha.
Dia mengimbau agar Peter F. Gontha kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung agar perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 dan CRJ 1000 di PT Garuda Indonesia terungkap.
“Sudah kita siapkan panggilan ulang agar yang bersangkutan hadir pada panggilan pekan depan,” ujarnya.
Kejagung Periksa Dirut Garuda dan Dirut Citilink
Sebelumnya penyidik Kejagung telah memeriksa Dirut Garuda berinisial IS dan mantan Dirut Citilink berinsial MAW hari ini.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).
Keempat saksi yang diperiksa adalah MT selaku Satuan Pengawas Internal PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Kedua, penyidik memeriksa IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Ketiga, saksi yang diperiksa adalah MAW selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia tahun 2012-2014. Selanjutnya, penyidik juga memeriksa MP selaku Vice President PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Para saksi diperiksa terkait pengadaan pesawat.
“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” ujar Leonard.
Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia naik ke tingkat penyidikan. Kejagung akan terus mencari bukti terkait kasus tersebut.
“Perkara PT Garuda yang beberapa hari lalu Menteri BUMN datang ke sini. Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022)
Burhanuddin mengatakan tahap pertama Kejagung akan mengusut dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Namun ia mengatakan ada kemungkinan mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis lainnya di Garuda.
“Kita pun tidak sampai di situ saja, ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce kita akan kembangkan, kita akan tuntaskan,” katanya.
Burhanuddin mengatakan setiap penanganan terkait kasus Garuda akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal itu mencegah adanya tumpang-tindih dalam pengusutan perkara.
“Kami nanti akan koordinasi dengan KPK, karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem,” imbuhnya. (tim)