Paket-1 sampai dengan Paket-5 itu terdiri atas 4.200 pembangunan menara BTS 4G Bakti di seluruh wilayah terluar di Indonesia. Namun terungkap dalam penyidikan, partisipasi PT BUP dalam penyediaan baterai dan panel surya tersebut tanpa melalui lelang atau tender.
“Dia (PT BUP) tidak ikut lelang. Dia tidak berkontrak dengan Bakti. Dia tidak berkontrak dengan Kementerian Kemenkominfo,” kata Prabowo melanjutkan.
Dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) salah-satu tersangka dalam kasus ini terungkap, partisipasi PT BUP dalam penyediaan baterai dan panel surya untuk BTS 4G Bakti itu melalui penunjukkan langsung oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP). Penyidik sejak Rabu (17/5/2023) sudah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka atas perannya selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
Johnny Plate adalah menteri dari Partai Nasdem, salah-satu partai koalisi besar dengan PDI Perjuangan. Disebutkan dalam BAP, Johnny Plate memerintahkan Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) yang juga sudah tersangka sejak awal, agar menyerahkan penyediaan sistem power pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti ke group perusahaan Yusrizki.
Bantah Keterlibatan Perusahaan Suami Puan di Pusaran Korupsi Menara BTS
Namun sinyalemen Kejagung dibantah pengacara PDI Perjuangan Yanuar Wasesa. Yanuar selaku kuasa hukum dari PT BUP membantah keterlibatan perusahaan kepemilikan Happy Hapsoro tersebut dalam pusaran korupsi BTS 4G/ Bakti Kominfo.
Yanuar mengatakan meskipun penyidik kejaksaan menetapkan Yusrizki selaku Dirut PT BUP sebagai tersangka, tetapi status hukum itu, tak ada keterkaitannya dengan peran korporasi.
Yanuar juga memastikan, Happy Hapsoro selaku pemilik mutlak PT BUP, tak ada cawe-cawe atas keputusan korporasi yang dijalankan oleh Yusrizki sebagai dirut untuk terlibat dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti di Kemenkominfo.
“Apa yang dilakukan oleh Muhammad Yusrizki adalah pribadi, yang tidak ada kaitannya dengan pemilik modal. Dan tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” kata Yanuar.
Dalam pengusutan korupsi BTS 4G Bakti ini, tim penyidik sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua tersangka penyelenggara negara, Johnny Plate, dan Anang Latif. Sementara sisanya adalah tersangka swasta dan akademisi.
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), Irwan Hermawan (IH), Windy Purnama (WP), dan Yusrizki. Selain tersangka WP, dan YUS, enam tersangka dalam kasus korupsi Rp 8,32 triliun ini, akan segara didakwa di persidangan, Selasa (27/6/2023). (tim)