Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sementara sejumlah aset dan rekening milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen. Pemblokiran ini terkait penyidikan kasus pencucian uang hasil korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) senilai triliunan.
Dalam kasus tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung dalam pengembangan penyidikan menduga adanya keterlibatan perusahaan milik suami Puan Maharani yakni Hapsoro Sukmonohadi, alias Happy Hapsoro.
Keterlibatan perusahaan tersebut karena diduga menerima keuntungan yang disinyalir bersumber dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.
Oleh sebab itu Kejagung memblokir sejumlah aset dan rekening perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani itu. Salah satu yang diblokir adalah sejumlah rekening korporasi.
Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemblokiran rekening-rekening milik PT BUP itu dilakukan atas permintaan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara RP 8,32 triliun itu.
“Yang diblokir itu banyak. PT BUP itu, beberapa asetnya, dan rekening-rekening perusahaannya kita freeze (dibekukan). Itu kita minta dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk di dalami terkait ada dugaannya (korupsi) di situ,” kata Prabowo di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Jumat (23/6/2023) malam.
Dengan pemblokiran untuk penyidikan tersebut, kata Prabowo, sementara PT BUP dibatasi aktivitas korporasinya. “Uang masuk bisa. Tetapi uang keluar nggak bisa,” tegas Prabowo.
Prabowo menjelaskan, pembekuan aset dan sejumlah rekening milik PT BUP tersebut erat kaitannya dengan proses hukum pengungkapan korupsi BTS 4G Bakti yang sampai saat ini terus berlanjut.
Tim penyidikan di Jampidsus pekan lalu menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT BUP Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka kedelapan.
PT BUP adalah perusahaan kepemilikan mutlak 99 persen dari Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat mengumumkan tersangka, Kamis (15/6/2023) menerangkan PT BUP adalah kontraktor penyediaan baterai dan sistem tenaga surya dalam pembangunan BTS 4G Bakti.
“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya (PT BUP) ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.