Jakarta, EDITOR.ID – Dalam sebuah video dari akun X @ILCTalkshow’s mengambil tema “Prabowo -Gibran Menang versi Quick Count, Kenapa Protes? Kamis, 16 Februari 2024 dengan narasumber: Selamat Ginting. Margarito Kamis. Feri Amsari, M. Iqbal Fadli Zon Chicho Hakim.
Menampilkan argumentasi mereka yang dipandu oleh Karni Ilyas, pengungkapan bukti – bukti adanya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang curang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) diungkapkan oleh pakar Tata Hukum Negara Feri Amsari.
Terstrukturnya dengan dilibatkannya penyelenggara aparat pemerintahan bahkan dari pusat hingga satuan Pemerintahan terendah Kepala Desa. Yang tertinggi Presiden.
Presiden dengan pernyataannya “Cawe -cawe” boleh ikut kampanye tetapi kemudian belakangan mengatakan tidak ikut kampanye. Padahal dalam perundang-undangan Pemilu berdasarkan pasal 1 ayat angka 35 juga tidak sekadar visi dan misi program kerja tetapi citra diri.
Presiden Jokowi duduk bersama Prabowo Subianto itu membangun citra diri Prabowo Subianto walaupun makannya cuman bakso. Itu kampanye. Membuktikan keterlibatan Presiden Jokowi berlangsung sistemik, bahwa pencitraan itu direncanakan dengan baik semua.
Bahkan kemudian dijelaskan masif kecurangan berdasarkan angka – angka, lengkap itu semua dan tidak ada yang bantah.
Menjawab perkataan Ciko, ‘ya nggak ada yang peduli juga kalau sudah menang,’ apakah itu kebenaran atau tidak, Feri Amsari klaim sudah membuat peta kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menggambarkan kecurangan melalui peta Indonesia, salah satunya pembuktian kecurangan ketika dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.
Pembuktian TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) di MK (Mahkamah Konstitusi) memang sulit. Fadli Zon pernah menjadi korban kesulitan itu. Fadli Zon mengakuinya 3 kali.
Sekarang beliau (Fadli Zon) setelah jadi bukan korban (bukan pelaku), beliau sudah melupakan keburukan proses pembuktian di MK.
Bagaimana mungkin bisa membuktikan TSM kalau saksinya cuma 10. Provinsi saja saksinya sudah 38 sekarang, saking masifnya.
Bagaimana mungkin kita bisa membuktikan melalui pembacaan kertas – kertas pembuktian ber kontainer-kontainer, sementara waktu pembuktian hanya 14 hari kerja.
Siapa sih diantara Hakim MK itu yang sudah baca (kertas pembuktian sebanyak) ber kontainer-kontainer di 2019 yang dibawa oleh Fadli Zon? Tak kan mampu. Makanya kita ubah melihat bukti melalui bukti elektronik berupa peta (mapping).
Mudah-mudahan nanti akan terbukti. Dan sudah dimulai melalui riset penelitian soal sebaran potensi kecurangan (penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah terjadi.