Dengan begitu, kata dia, Richard Eliezer masih memiliki masa depan yang bagus dan bahkan masih berkesempatan berkarier di institusi Polri.
“Masa depan dia masih bagus, dia masih berhak menjadi anggota Polri. Kami doakan dia, kami dukung dia, kalau bisa kami sekolahkan dia agar menjadi pemimpin polisi yang baik,” ujar Kamaruddin.
Sebagaimana diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer pada Rabu, 15 Februari 2023. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebanyak 12 tahun penjara.
Dia memang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Akan tetapi karena beberapa pertimbangan, hukumannya jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang awalnya 12 tahun. Salah satunya dia bersedia menjadi justice collaborator untuk membuka membuka tabir gelap konspirasi dibalik pembunuhan yang telah disusun rencananya oleh Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Eliezer juga tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir J. Sebab dia melakukannya secara terpaksa atas perintah atasannya, Ferdy Sambo. Selain itu Bharada E juga saksi mahkota yang dari pengakuannya berhasil mengungkap apa yang terjadi sebenarnya.
Sebelum Richard Eliezer, empat pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yosua telah menerima vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, dua pelaku lainnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. (tim)