Jakarta, EDITOR.ID,- Ada pemandangan tak biasanya dan cukup membuat terharu. Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, korban pembunuhan berencana, secara mengejutkan menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman ringan 1 tahun 6 bulan penjara kepada pelaku Bharada Richard Eliezer.
Hal ini diutarakan ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak. Bahkan Rosti sangat memuji keberanian Bharada Eliezer berani berkata jujur dan membongkar konspirasi pembunuhan berencana terhadap putranya, Brigadir Yoshua yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati lebih dulu oleh majelis hakim.
“Kami keluarga menerima apa yang diberikan hakim pada saat persidangan,” ujar ibunda Brigadir Yoshua, Rosti Simanjuntak usai menyaksikan sidang putusan Richard Eliezer.
Rosti sempat terpukul ketika putra tercintanya meninggal dunia akibat menjadi korban pembunuhan. Sang putra tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo ketika itu.
Namun kasus yang nyaris gelap gulita ini akhirnya sedikit demi sedikit terungkap saat salah satu pelaku Richard Eliezer memberanikan diri berkata jujur dan mengungkap siapa yang memerintahkan dia menembak Brigadir Yoshua.
Di hadapan para awak media, Rosti tak kuasa menahan tangisnya ketika menyinggung nama sang anak, Brigadir Yosua. Ia mengatakan, meskipun Richard telah membunuh Brigadir Yosua, namun ia tetap percaya pada putusan majelis hakim.
“Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer,” katanya.
Ibunda Brigadir Yoshua ini bahkan memuji Richard sebagai orang yang digunakan Tuhan untuk membuka siapa sesungguhnya yang telah berbuat jahat merencanakan pembunuhan terhadap putranya.
Dengan penuh emosi dan tangis, Rosti menyebut Richard sebagai orang yang digunakan Tuhan untuk menghukum para pelaku yang sudah merencanakan skenario untuk membunuh anaknya.
“Biarlah Yosua melihat dari surga-Nya Tuhan. Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat,” ujarnya tanpa mampu menahan isak tangisnya.
Tak hanya Rosti yang menerima putusan hukuman ringan majelis hakim pada Richard Eliezer, kuasa hukum Brigadir Yosua Kamarudin Simanjuntak pun juga menyatakan ikut bersyukur.
“Kami patut bersyukur karena majelis hakim selaku wakil Tuhan telah memberikan vonis sesuai yang diinginkan masyarakat Indonesia,” kata pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Rabu (15/2/2023)
Menurut dia, vonis itu menunjukkan majelis hakim mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
“Dari dulu saya katakan sambil berdoa supaya keputusan kepada Bharada Richard Eliezer harus di bawah 5 tahun. Namun hakim ternyata lebih bijaksana lagi, dia memberikan 1 tahun 6 bulan,” jelas dia.