Magelang – Aksi pencurian yang meresahkan warga Dusun Gowok Pos, Desa Sengi, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang akhirnya terbongkar. Otak dari kejahatan tersebut ternyata warga Gowok Pos sendiri.
Bd 20 tahun, pemuda warga dusun setempat ditangkap aparat Satuan Reskrim Polres Magelang lantaran diduga mencuri dua motor dan surat kelengkapan milik tetangganya sekaligus. Aksi itu dilakukan bersama tiga rekannya dalam kurun waktu sekitar dua pekan.
“Dari pengembangan yang kami lakukan, tersangka Bd ini melakukan aksinya bersama tiga orang lain. Yaitu My 23 tahun, Sr 30 tahun dan Hr yang masih kami buru,†terang Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardianto, Jumat, 24 Januari 2020.
Pencuri memanfaatkan kondisi rumah yang tengah sepi dan kemudian mencongkel pintu.
Korban pencurian adalah Utarsih 37 tahun, warga Dusun Gowok Pos sendiri. Tak hanya mencuri sepeda motor, pelaku bahkan mencuri surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sekaligus.
“Pencurian motornya pada 28 Desember 2019 lalu. Kemudian pencurian kelengkapan sepeda motor berupa STNK dan BPKB pada 9 Januari 2020,†jelas Eko.
Aksi pencurian tersebut tergolong nekat lantaran terjadi pada pagi hari pukul 06.00 WIB saat menggondol motor dan pukul 11.30 WIB ketika mengambil STNK dan BPKB.
Tak cukup di situ, ia dan kawanannya kembali menyatroni rumah tetangga dusunnya yang lain. Pada 11 Januari 2020, komplotan pencuri tersebut berhasil membawa kabur sepeda motor milik Nur Ichfendi 38 tahun.
Bukan hal sulit bagi Bd dan kawanannya mengingat ia sudah hapal dengan kebiasaan di rumah korban. “Pencuri memanfaatkan kondisi rumah yang tengah sepi dan kemudian mencongkel pintu. Setelah berhasil dibuka, mereka membawa kabur dua sepeda motor,†ungkap Eko.
Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Tiga aksi pencurian itu modusnya sama. Para pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, kemudian mencongkel jendela,†jelas dia.
Dari petunjuk tersebut, ditambah informasi yang menyebutkan, Bd sempat tepergok warga mengendarai sepeda motor curian ke arah Selo Boyolali. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan pada 12 Januari 2020, berikut komplotan dan barang bukti kejahatan.
“Dua tersangka lain, My dan Sr merupakan warga Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali,†ucap Eko.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua buah BPKB, dan satu lembar STNK. “Ketiganya kami sangka melanggar pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,†sebutnya.