Hukum  

Kasus Raffi Hadir di Party, Polda Akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Status….

Raffi Ahmad Di Pesta Ricardo Gelael

EDITOR.ID, Jakarta,- Pesta acara ulang tahun Ricardo Gelael, di kediamannya Jalan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah selebritis berbuntut panjang. Acara kumpul-kumpul ini diadukan seorang pengacara karena Raffi dkk diduga melanggar protokol kesehatan karena tak menggunakan masker.

Menanggapi kasus Raffi hadir di Party, Polisi akan melakukan gelar perkara. Hal ini untuk menentukan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilanggar.

Sebelumnya, polisi menyebutkan tidak ada unsur pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam acara yang dihadiri presenter Raffi Ahmad itu.

“Ini memang persangkaannya masih belum ditemukan. Tapi akan kami gelarkan nanti. Gelar untuk ini bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).

Diketahui sebelumnya, Yusri menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan, tidak ada unsur pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada acara itu.

“Unsur Pasal 93 tidak ada karena memang hanya 18 orang di situ, masuk dengan protokol kesehatan. Ada kita sudah periksa semua, ada swab antigen,” ungkapnya.

Yusri menyampaikan, Polri bersama pemerintah daerah dan TNI yang tergabung dalam Satgas Covid-19, sudah melakukan pengecekan dan memeriksa saksi ke kediaman Ricardo Gelael.

“Tiga pilar, satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG. Sudah melihat langsung. Itu kegiatan privasi yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua. Semua sudah kita ambil keterangan,” ungkapnya.

Pesta itu sempat menjadi sorotan karena dihadiri sejumlah publik figur, termasuk presenter Raffi Ahmad yang baru menerima vaksin Covid-19 di Istana Merdeka. Mereka diduga melanggar protokol kesehatan karena melepas masker dalam acara itu.

Melalui akun media sosial miliknya, Raffi telah meminta maaf dan membuat klarifikasi terkait peristiwa itu.

“Terkait kejadian tadi malam saya mau minta maaf sebesar-besarnya, kepada Presiden Jokowi dan seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden, dan minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa semalam,” katanya.

Raffi mengungkapkan, sebelum masuk pemilik rumah telah menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, dia melepas masker karena makan dalam acara itu.

“Jadi tadi malam itu acara di salah satu ayah teman saya. Itu sebelum masuk juga sudah ikut protokoler (Protokol kesehatan Covid-19). Tapi pas di dalam, karena saya makan, saya enggak pakai masker dan ada yang foto,? tandasnya.

Sementara itu, Advokat Publik, David Tobing, melaporkan Raffi Ahmad dan membuat gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Gugatannya tercatat dengan Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

David menuntut agar majelis hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi, dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: