Jakarta, EDITOR.ID,- Agnes alias AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo masih berstatus sebagai saksi. Gadis 15 tahun ini diperiksa empat jam oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Agnes diperiksa polisi karena saat kejadian penganiayaan ia berada di lokasi dan yang mengundang David hingga bertemu Mario.
Kuasa Hukum Agnes, Mangatta Tobing Allo mengatakan, kliennya diperiksa selama sekitar empat jam terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
“Jam 10 tadi sebenarnya selesainya. Empat jam (pemeriksaan),” kata Mangatta saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023) malam.
Selama empat jam diperiksa penyidik, Mangatta menyatakan bahwa kliennya tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan ini.
“(Status Agnes) masih saksi,” katanya singkat.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Agnes telah melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjaga kliennya. Hingga kini, Agnes masih berstatus saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.
“Saksi anak ini juga sudah kami laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali,” kata Mangatta kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Menurutnya, Agnes tidak memiliki niatan terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap putra pengurus GP Ansor tersebut. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan temannya bernama Shane.
“Jadi benar-benar saksi Agnes ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David, sebagai manusia,” ujarnya.
Pengacara Agnes Sebut Kliennya Tak Terlibat
Sementara itu, salah satu kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut kliennya tidak menyangka Mario bakal menganiaya David sedemikian rupa.
Mangatta menjelaskan kliennya semula hanya dijemput Mario Dandy. Menurutnya, AG sempat memperingatkan berkali-kali agar Mario Dandy tidak melakukan hal yang tidak diinginkan kepada David.
“Awalnya dia (AG) hanya dijemput oleh tersangka dari Dandy dan akhirnya dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada 2 kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan,” tuturnya.
Polres Jaksel Periksa AG soal Penganiayaan David
Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memeriksa perempuan berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.