Kasus Pencemaran Nama Baik 13 Guru SMP di Madiun Diupayakan Damai

img 20210326 wa0001

EDITOR.ID, Madiun – Pihak pihak terkait yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Yayasan Nurul Imam Madiun (YNIM), pengelola SMP Islam Terpadu Imam Syafi’i (SMP ITIS), terhadap 13 tenaga guru pengajarnya diupayakan dapat menempuh jalan damai.

Beberapa pihak yang turut menangani kasus tersebut menilai, mencuatnya pertikaian tersebut lantaran pihak yang bertikai dirasa belum mengisi ruang komunikasi untuk menyelesaikannya.

“Kasus tersebut sampai masuk ke ranah hukum, lantaran pihak yang berseteru kami nilai belum melakukan komunikasi intensif yang enak dan nyaman. Sehingga bisa dicapai kata sepakat yang saling tidak merugikan,” tutur Bagus, Ketua LSM GRAMM Madiun, pendamping 13 guru yang merasa nama baiknya dicemarkan, kepada EDITOR.ID, Jumat (26/03).

Upaya damai tersebut juga diamini Kanit Reskrim Polres Madiun, Iptu Herman, sebagai pihak yang mendapat laporan dan tengah menangani perkara tersebut.

img 20210326 wa0002
Yayasan Nurul Iman Madiun

Menurut Bagus, yang dibenarkan Dra. Sri Widayati, Kepala Sekolah SMP ITIS, ikhwal munculnya perkara tersebut berawal saat Ir. Ardiyanto, selaku Ketua YNIM (pengelola SMP ITIS), pada Desember tahun lalu mengundang wali siswa kelas 3 untuk berkumpul di aula SMP tersebut.

Dra. Sri Widayati mengaku mendapat laporan tidak mengenakkan dari beberapa wali siswa, yang usai mengikuti pertemuan atas undangan Ketua YNIM, Ir. Ardiyanto.

Dalam laporan ke Polres Madiun pada 12 Januari lalu, Dra. Sri Widayati mengaku memperoleh informasi negatif dari salah satu wali siswa.

Menurut Dra. Sri Widayati, sesuai pengakuan wali siswa, Ir. Ardiyanto mengumumkan dihadapan para undangan bahwa Dra. Sri Widayati termasuk 12 guru pengajar lainnya membawa uang yayasan senilai milyaran rupiah.

“Bahkan, pertemuan dengan wali siswa diulang kembali tiga hari sesudah pertemuan pertama. Intinya Ketua YNIM mengatakan ulang bahwa kami membawa uang milyaran rupiah,” kata Dra. Sri Widayati, dalam laporan polisinya.

Lantaran ucapan Ketua YNIM tersebut dianggap kekanak kanakan tanpa bukti yang mengarah ke fitnah, maka Dra. Sri Widayati berikut 12 guru lainnya memilih mengundurkan diri dari yayasan.

Sebagai bentuk kejujurannya, Dra. Sri Widayati beserta belasan guru lainnya mempersilahkan jika ada pihak yang akan mengaudit keuangan yayasan.

Sementara Ketua YNIM, Ir. Ardiyanto, saat hendak dikonfirmasi jurnalis terkait kasus tersebut tidak menjawab. Sehingga, jurnalis kesulitan mendapat informasi dari pihak yang dianggap memfitnah para guru.

Sedangkan menurut Nurwakhid, salah seorang keluarga guru, jika terjadi jalan damai tentunya mesti ada konsekuensi logis dari pihak YNIM kepada para guru yang dicemarkan nama baiknya.

Namun, menurutnya, jika tidak terdapat kesesuaian dalam hal berdamai, maka dimungkinkan kami melanjutkan langkah hukum sebagai bentuk pembelaan harga diri. (fin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: