Kasus Nurhayati Dihentikan Oleh Polisi

irjen pol dedi prasetyo berpesan masyarakat tidak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupsi, foto div humas polri

EDITOR.ID, Jakarta,- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Kabupaten Cirebon dihentikan atau tidak dilanjutkan.

Hal ini kata Dedi diputuskan sesuai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

“Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” ungkap Dedi, Selasa (1/3/2022).

Adapun teknis penghentian kasus ini lanjut Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap, maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari Jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” tegasnya.

Dedi menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

Menurut Dedi penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.

“Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes,” ujarnya.

Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice. Hal ini sambung Dedi menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.

Menurutnya Polri tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi keadilan dan kemanfaatan hukum. Jadi kata Dedi tidak ada yang salah dalam kasus ini.

?Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama. Kasus ini diambil Mabes Polri dan melihat secara komprehensif terkait masalah penerapan suatu peristiwa pidana. Fokus kita kasus Nurhayati segera dihentikan,” bebernya.

Dari peristiwa ini, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev) serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran, baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, dimana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.

Dalam perkara ini, Dedi menerangkan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana menghadirkan Saksi Ahli bersama Jaksa Penuntut agar tak terjadi penafsiran yang berbeda. Ia pun berharap kasus yang serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

“Pelajaran kasus ini juga dari Dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi,” tandasnya.

Dengan adanya kejadian ini, jenderal bintang dua ini menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupsi.

Ia menyebut pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders (pemangku kebijakan) lainnya.

“Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi,” pesannya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakanbpertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus ini sudah dilakukan.

“Adapun maksud pertemuan ini sebagai tindaklanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara ini dan hasil simpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum tetapi tak ada niat jahat atau mens reanya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: