Kasus Mega Korupsi Impor Emas Batangan Rp189 T, Mahfud MD: Sudah Ada Tersangkanya

Dalam kasus ini Penyidik Kejagung telah memeriksa Direktur Teknis Kepabeanan berinisial RFDT sebagai saksi dalam penyidikan perkara.

Kedua pejabat Kemenkeu tersebut, kata Ketut Sumedana, yakni Tim Koordinator Penyusun Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kemendag Tahun 2019, H. Dan Penanggung Jawab Penyusunan Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kemendag Tahun 2019, T.

Selain mereka, Kejagung juga memriksa 3 orang lainnya, yakni karyawan PT Untung Bersama Sejahtera, ESY; PHL Bea Cukai Soekarno–Hatta, K; dan Kepala Divisi Treasury PT Antam, Tbk., HBA.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010—2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulaugadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksaridan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga di Kantor Bea dan Cukai.

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Terkait dengan korupsi komoditas emas ini, pada hari Rabu (29/3) Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: