Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI masih terus memburu dan terus berusaha mengungkap kasus mega korupsi impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Selain memeriksa sejumlah pejabat di Bea Cukai dan Kementrian Perdagangan, penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus besar ini.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyatakan bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Dalam tahapan itu, Mahfud MD meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi alat bukti sekaligus tersangka.
“Sudah disidik, artinya sudah cukup dua alat bukti, sudah dilakukan penggeledahan, dan penyitaan. Biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya,” ujar Mahfud MD di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
“Tak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup. Tinggal ini si A, si B, si C dan saya sudah melihat yang mana yang duluan (ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.
Menurut Mahfud dirinya sudah sering berkoordinasi dengan pihak Kejagung untuk menyelesaikan kasus tersebut. Mahfud menegaskan kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun itu diprioritaskan.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan akan menemukan tindak pidana asal dalam kasus impor emas batangan. Dugaan itu berdasarkan rapat terbaru yang dilakukan Satgas TPPU beberapa hari lalu.
Dia membantah kasus impor emas tersebut sudah tuntas. Menurutnya, kasus itu terus dilakukan pemeriksaan hingga saat ini.
“Dulu Rp189 T yang diributkan itu kalau versi Bea Cukai kan katanya sudah selesai, dalam rapat terakhir diakui dan belum tuntas dan mungkin saja ditemukan tindak pidana asal, tapi seumpama tak ditemukan pun, perlu dihitung ulang,” kata Mahfud.
Kejagung Periksa Petinggi Bea Cukai
Dalam kasus ini Penyidik Kejagung telah memeriksa Direktur Teknis Kepabeanan berinisial RFDT sebagai saksi dalam penyidikan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap RFDT bersama satu orang saksi lainnya berinisial MI selaku Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. “Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022,” ujar Ketut.
Pemeriksaan saksi ini, kata dia, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kejagung Juga Sudah Periksa Dua Pejabat Kemendag
Penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa dua pejabat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).