Kasus Mahasiswa Terjerat Kabel Bali Tower, Direskrimum Polda Metro Akan Telusuri TKP dan Rekaman CCTV

Orang tua korban, Fatih Nurul Huda melaporkan pemilik kabel PT Bali Towerindo Tbk atas kelalaian yang menyebabkan anaknya Sultan Rifat cedera di bagian leher dan sudah 7 bulan tak sembuh.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi

Jakarta, EDITOR.ID,- Polda Metro Jaya gerak cepat merespon kasus mahasiswa Unibraw, Sultan Rifat Alfatih alami cacat leher tenggorokan nyaris putus akibat terjerat kabel optik milik PT Bali Towerindo Tbk.

Polda langsung membentuk tim penyidik usai orang tua korban, Fatih Nurul Huda melaporkan pemilik kabel PT Bali Towerindo Tbk atas kelalaian yang menyebabkan anaknya Sultan Rifat cedera di bagian leher dan sudah 7 bulan tak sembuh.

Kasus ini berawal saat korban Sultan Rifat Alfatih sedang mengendarai motor tiba-tiba dihajar kabel terjuntai di jalanan hingga mencekik lehernya. Kejadian tersebut di alami di Jalan Antasari, Jakarta Selatan 7 bulan silam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan bakal membentuk tim penyidik dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti kejadian. Oleh karenanya kita akan tindak lanjuti, kita akan kembali cek TKP,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Agustus 2023.

Dia belum bisa menentukan kapan personelnya cek TKP langsung. Nantinya juga akan cek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Kejadian sudah tujuh bulan yang lalu, kita akan telusuri kembali,” tutur Hengki Haryadi.

Kecelakaan yang dialami Sultan Rif’at terjadi pada Kamis malam, 5 Januari 2023. Saat itu dia sedang mengendarai sepeda motor bersama tiga temannya di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

Lalu ada kabel yang menjuntai melintang tersangkut di atas mobil yang berada di depan Sultan. Nahas, saat kabel itu terlepas malah mengenai leher Sultan.

Sebelumnya, pihak PT Bali Towerindo Sentra Tbk. mengklaim telah beritikad baik kepada keluarga korban dan menawarkan uang bantuan. Namun keluarga korban menolak dengan alasan pemberian uang itu tidak etis, karena manajemen perusahaan hanya mengirim utusan dan pengacara.

“Kemudian mereka (perusahaan) bersedia memberikan bantuan, tetapi kayaknya agak tidak direspons sepatutnya,” kata Maqdir saat dihubungi, Minggu (30/7/2023)

Perihal masalah ini, Fatih Nurul Huda masih membuka ruang mediasi dengan perusahaan tersebut. Dia hanya ingin menagih pertanggung jawaban perusahaan dan dilakukan dengan cara yang dianggap etis.

“Yang penting kami, upaya pelaporan ini adalah bentuk keinginan kami untuk menyelesaikan masalah ini. Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai, tidak berkepanjangan lagi,” tutur Fatih di Polda Metro Jaya, Kamis (10/8/2023)

Update mediasi antara Bali Tower dan Keluarga Sultan Rifat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: