Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Menurut informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita; suami Mbak Ita, yakni Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
KPK juga mencegah Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, serta dua tersangka lainnya, bepergian ke luar negeri. (tim)