Kasus Densus 88 Mata-Matai Jampidsus Dianggap Selesai, Pelaku Bebas

Mabes Polri juga membantah jika puluhan anggota Brimob menggunakan motor trail dan mobil anti huru hara melakukan aksi menteror kantor Kejaksaan Agung. Sandi mengklaim bahwa peristiwa anggota Brimob Polri konvoi mengelilingi kompleks Kejaksaan Agung selepas penguntitan Febrie adalah patroli biasa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho Dalam Jumpa Pers di Mabes Polri Kamis (30/5/2024)

Jakarta, EDITOR.ID,- Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) bebas dari sanksi. Meski anggota polisi ini sempat ditangkap Polisi Militer karena tertangkap basah sedang mematai-matai alias membuntuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, pada Minggu (19/5/2024).

Bahkan kasusnya oleh Mabes Polri dianggap selesai dan berakhir begitu saja tanpa ada sanksi bagi pelakunya. Padahal anggota Densus 88 ini sempat menyimpan profil Jampidus Febrie Adriansyah.

Mabes Polri akhirnya mengakui secara jujur jika anggota Densus 88 Anti Teror membuntuti Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun Mabes Polri tak menjelaskan apa tujuan dari anggota Densus 88 itu melakukan kegiatan mata-mata. Dan atas perintah siapa?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengakui, jika Bripda IM juga sudah diperiksa oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Tetapi tidak dijatuhi sanksi karena dianggap tidak melanggar aturan.

“Kalau hasil pemeriksaannya, tidak ada masalah, berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Namun demikian, Sandi menyebutkan bisa saja ada perkembangan terbaru soal pemeriksaan terhadap Bripda IM.

“Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa,” kata dia.

Meski sudah memeriksa Bripda IM, Polri tidak mau mengungkap motif penguntitan tersebut maupun siapa yang memerintahkannya.

Sandi hanya menegaskan bahwa hubungan Kejagung dan Polri dalam keadaan baik-baik saja.

“Kepolisian dan Kejaksaan dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada masalah,” kata dia.

Bantah Brimob Teror Kejagung, Tapi Patroli Biasa

Mabes Polri juga membantah jika puluhan anggota Brimob menggunakan motor trail dan mobil anti huru hara melakukan aksi menteror kantor Kejaksaan Agung. Sandi mengklaim bahwa peristiwa anggota Brimob Polri konvoi mengelilingi kompleks Kejaksaan Agung selepas penguntitan Febrie adalah patroli biasa.

“Patroli itu merupakan tugas kepolisian dan setiap hari dilaksanakan, mungkin kalau ditanya teman-teman yang tinggal di dekat dekat kantor atau batalyon Brimob atau kompi Brimob mungkin hampir tiap hari itu ada kegiatan patroli,” kata Sandi.

Ia menyebutkan, kegiatan patroli semakin intens dilakukan menjelang Hari Bhayangkara atau ulang tahun Polri yang akan jatuh pada 1 Juli 2024.

Kasus Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Polri Dianggap selesai

Sandi pun menyatakan bahwa Polri menganggap kasus penguntitan Jampidsus Febrie oleh anggota Densus 88 dianggap telah selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: