Sebelumnya, Ketum PSI Grace Natalie, melaporkan pemilik akun Instagram @ prof. Djohkhowie dan akun Twitter @hulk_idn, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (7/6) kemarin.
Grace melaporkan pemilik kedua akun itu dengan nomor laporan polisi LP/3111/VI/2018/Dit.Reskrimsus, terkait pencemaran nama baik dan ancaman secara pribadi melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 dan 4 dan atau Pasal 29 UU ITE.
Wartawati senior itu menilai kedua akun anonim itu telah mencemarkan nama baik, melakukan pembunuhan karakter, bahkan pelecehan karena telah menudingnya memiliki hubungan khusus dengan Gubernur DKI Jakarta ke-17 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (tim)