KASN: Jika Terbukti Langgar UU Anies Bisa Dicopot

EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerja keras menyelidiki kejanggalan proses pencopotan sejumlah pejabat eselon II dan walikota se-Jakarta oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, KASN mengancam jika pemberhentian pejabat itu dilakukan dengan cara melanggar UU Anies terancam dicopot dari jabatan Gubernur.

KASN terus bekerja keras menyelidiki perombakan pejabat di tubuh Pemprov DKI setelah menerima sedikitnya ada lima orang yang datang melapor dan bukti temuan.

“Tidak semua (melapor), hanya sebagian. Mungkin 5-6 orang (melapor),” kata Ketua KASN Sofian Effendi ketika dihubungi, Selasa (17/7/2018).

Pejabat yang dicopot berjumlah 15 orang. Lima orang di antaranya telah dimintai keterangan terkait pelaporan. KASN ingin mengetahui soal sah atau tidaknya proses perombakan tersebut, termasuk apakah ada motif politik di baliknya.

“Kami belum tahu sah atau tidaknya. Apakah alasannya benar, alasan penggantian itu atau prosedur penggantian sudah benar atau belum. Yang intinya nggak boleh pengangkatan seorang pejabat itu karena faktor politik,” jelasnya.

Menurut KASN, jika Anies terbukti melakukan pelanggaran berat akan terkena sanksi berat. Bisa saja Anies Baswedan diberhentikan berdasarkan UU Kepala Daerah. Aturan yang dimaksud Sofian adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

“Kalau ini pelanggaran berat, maka bisa pemberhentian. Kalau kepala daerah bisa pencopotan dari jabatan gubernur. Tapi itu ditetapkan kalau gubernur bukan oleh UU ASN, tapi oleh UU Kepala Daerah, kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya kalau melanggar UU,” kata Sofian.

Sofian mengingatkan kebijakan yang diambil kepala daerah harus sesuai aturan, bila melanggar aturan, kepala daerah itu bisa dicopot.

Aturan yang dimaksud Sofian adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Sofian mengatakan selama ada penyelidikan dari KASN, Pemprov DKI seharusnya tidak bisa melantik pejabat baru.

“Selama kami memeriksa, pengangkatan pejabat baru belum boleh dilakukan,” terang Sofian.

Sofian mengatakan KASN berkomitmen untuk melindungi setiap aparatur sipil negara. Dia mengaku KASN belum setuju terkait pengangkatan pejabat yang baru dilantik 5 Juli lalu.

“Di mata KASN, kami belum menyetujui,” sebutnya.

Sofian juga mengatakan pejabat yang dicopot harus disediakan posisi lainnya. Dia mengkritik pejabat yang hingga saat ini belum diberi posisi yang jelas.

“Kalau itu jelas itu melanggar prosedur pemberhentian melalui sistem merit. Seseorang diberhentikan itu kalau dilakukan penilaian. Di dalam penilaian itu misalnya dia underperformed. Itu juga harus diperingatkan dulu lisan,” paparnya.

KASN tidak hanya memeriksa pergantian wali kota, tapi juga kepala dinas dan SKPD. KASN memulai penyelidikan dengan memanggil pengadu dan teradu.

Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi telah memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Pihaknya masih menunggu dokumen mengenai pergantian wali kota tersebut.

“Plt-nya Kepala BKD, kami mintai keterangan sudah datang juga. Tapi memang kan ini tapi dokumen belum disertakan semua. Kita tunggulah,” kata Sumardi, saat dihubungi, Senin (16/7/2018).

Pelantikan wali kota yang diadukan ini berlangsung pada Kamis (5/7). Dalam pergantian itu, Mangara Pardede digantikan Bayu Megantara sebagai Wali Kota Jakpus. Husein Murad digeser dari jabatan Wali Kota Jakut ke Bupati Kepulauan Seribu.

Posisi Anas Effendi sebagai Wali Kota Jakbar digantikan Rustam Effendi. Posisi Wali Kota Jaksel yang semula diisi Tri Kurniadi digantikan Marullah. Ada pula Bambang Musywardana digeser dari jabatan Wali Kota Jaktim dan digantikan M Anwar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membela diri soal proses pencopotan wali kota. Anies mengatakan, malam sebelum pelantikan, dia menelepon satu per satu wali kota yang diganti.

“Kalau soal pengiriman (WA), tanya (ke yang bersangkutan), ya. Semua wali kota saya telepon satu-satu,” kata Anies di Balai Kota, Selasa (17/7/2018).

“Bahkan saya sampaikan kepada semua bahwa karena ini keputusan cepat, fasilitas-fasilitas yang diperlukan, kan mereka tinggal ada yang di rumah dinas atau tidak, saya sampaikan kepada Biro Umum, Tapem (Tata Pemerintahan), semua saya instruksikan fasilitasi agar transisinya itu smooth, saya telepon, bicara semuanya,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan memanfaatkan teknologi perpesanan era kini.

“(Lewat WA) zaman now, kalau sesuai ketentuan dan prosedur. Dijalankan sesuai dengan apa yang sudah digariskan melalui sistem personalia yang ada di DKI,” kata Sandiaga, Selasa (17/7/2018). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: