Seperti sudah diketahui bahwa SYL diduga membuat kebijakan yang memaksa bawahannya menyetor uang bulanan untuk dirinya. Dan SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi.
SYL menerima uang dari bawahannya lewat perantara Sekjen Kementerian Pertanianz Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta.
KPK telah mendapatkan bukti permulaan senilai Rp13,9 miliar, dan masih dapat berkembang lewat penyidikan oleh tim penyidik KPK.
SYL dijerat dugaan korupsi pemerasan hingga pencucian uang di Kementan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dijerat bersama-sama Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Mereka disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp 13,9 miliar.
Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai pencucian uang. Dia diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.***