EDITOR.ID, Pasuruan, – Seorang residivis tewas ditembak Tim Satreskoba Polresta Pasuruan karena melawan petugas saat ditangkap.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, hal itu berawal dari penangkapan MI yang kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 50 gram. Penangkapan itu mengarah kepada tersangka S.
“Berawal dari penemuan 50 gram sabu, dengan TKP di daerah Pandaan, tersangka kita dapati membawa senjata api rakitan laras pendek, dengan enam butir peluru,” ujar Rofiq saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Saat berusaha menangkap S, tersangka itu melawan petugas. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka S hingga tersungkur.
“Kemudian yang bersangkutan kehabisan darah, dan kemudian meninggal di tempat,” tuturnya.
Berdasarkan penyelidikan Polres Pasuruan, kedua tersangka diduga turut serta dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor di Pasuruan.
Dalam penggeledahan di rumah S, polisi menemukan belasan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan BPKB.
“Keterkaitan yang ada di TKP Pasuruan, ini masih kami pelajari dan kami kembangkan, karena analisa (kami) dari percakapan telepon dan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, juga menjurus pada kasus curas yang ada di Wilayah Pasuruan,” beber Rofiq sebagaimana dilansir kompas.com.
Menurut Rofiq, tersangka S merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).
“Tersangka ini baru dua bulan, posisi keluar dari LP. Saya berharap, warga Pasuruan untuk lebih waspada tentang bahaya narkoba, dan juga naiknya angka kriminalitas dalam beberapa hari terakhir masuk bulan suci Ramadhan ini,” pungkasnya. (Tim)