Kapolsek Parigi Resmi Dipecat! Kapolda Minta Maaf

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Polri tidak main-main dan bertindak tegas kepada anggota yang melanggar hukum. Terbukti Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari kepolisian.

Keputusan Tim Propam itu ditetapkan hari ini usai Iptu IDGN menjalani sidang etik.

Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Mantan Kapolda Jawa Barat yang kini menjabat sebagai Kapolda Sulteng ini mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.

?Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,? ujar Irjen Rudy Sufahradi dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Jenderal bintang dua ini menjelaskan pemecatan Iptu IDGN ini sesuai dengan instruksi Kapolri terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” papar Irjen Rudy.

Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ungkapnya.

Dilansir dari Antara, Sabtu (23/10/2021), Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan berkas perkara tersebut telah mendapatkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng. Dia mengatakan Bidpropam telah menggelar sidang kode etik hari ini.

“Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum IGDN,” katanya.

“Hari Sabtu (23/10/2021), apa pun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan disampaikan kepada publik,” sambungnya.

Didik mengatakan sidang etik terhadap Kapolsek Parigi Iptu IGDN berlangsung tertutup. Sidang digelar tertutup karena terkait kasus dugaan pemerkosaan anak tersangka.

Didik mengatakan kasus pidana umum oleh IDGN masih dalam proses penyelidikan Direktorat Ditreskrimum Polda Sulteng. Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan itu.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan, bila penyelidikan dianggap cukup, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat-tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap dia. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: