EDITOR.ID, Jakarta,- Eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN dipastikan terancam akan diproses secara pidana buntut kasus dugaan meniduri gadis berinisial S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. S rela ditiduri karena dijanjikan ayahnya akan dibebaskan dari kasus pencurian.
Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN sudah dicopot dari jabatannya.
“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujar Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).
Sebelumnya Iptu IDGN resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Mantan Kapolda Jawa Barat yang kini menjabat sebagai Kapolda Sulteng ini mulanya meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.
?Selaku Kapolda Sulteng, permohonan maaf saya kepada masyarakat, ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi,? ujar Irjen Rudy Sufahradi dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan pemecatan Iptu IDGN ini sesuai dengan instruksi Kapolri terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” papar Irjen Rudy.
Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan. Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.
“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujar Kapolda Sulteng memastikan.
Dilansir dari Antara, Sabtu (23/10/2021), Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan kasus pidana umum oleh IDGN masih dalam proses penyelidikan Direktorat Ditreskrimum Polda Sulteng. Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan pemerkosaan itu.
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan, bila penyelidikan dianggap cukup, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat-tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap dia. (tim)