EDITOR.ID, Jakarta,- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meradang saat mendengar petugas polisi di lapangan dihadang Laskar Front Pembela Islam (FPI). Insiden penghadangan ini terjadi saat penyidik Polda Metro Jaya mengantarkan surat pemangilan Habin Rizieq Shihab.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghalangi penegakan hukum di Indonesia. Polri akan menindak tegas ormas yang mencoba menghalangi proses hukum.
Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/12/2020)
Hal tersebut disampaikan Idham menanggapi upaya pengadangan oleh Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang mengantarkan surat panggilan kepada Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Orang nomor satu di Polri itu tak sungkan-sungkan akan melakukan penindakan terhadap aksi tersebut. Pasalnya tindakan itu dinilai sebagai bentuk melawan hukum.
Diketahui, pada 29 November 2020 penyidik Polda Metro Jaya menyambangi rumah Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Saat penyidik mendatangi kediaman Habib Rizieq, sejumlah anggota Laskar FPI sempat menghalangi.
Idham memberikan contoh anggota FPI menghadang polisi saat mengantarkan surat pemanggilan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali ormas, patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menegaskan ada ancaman pidana untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia dapat diberi sanksi pidana.
Di sisi lain, Idham memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
“Polri selalu mengedepankan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).