Kasus ini sempat viral di sosial media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana tampak menganiaya korban bernama Ken Admiral. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan pelaku tersebut.
Kepolisian juga menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di tahanan kepada Achiruddin. Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, pada Rabu petang lalu tim penyidik Polda Sumut pun telah melakukan penggeledahan rumah AKBP Achiruddin di Kota Medan.
Di satu sisi, selain kasus penganiayaan itu beberapa waktu terakhir soal dugaan harta kekayaan, gaya hidup mewah, dan LHKPN Achiruddin juga mendapat sorotan netizen. (tim)
Terima Kasih atas dedikasi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.@DivHumas_Polri @HumasPoldaSumut @ahriesonta https://t.co/5Im5rB8moB
— Listyo Sigit Prabowo (@ListyoSigitP) April 26, 2023