Sehingga kata Kapolri, memunculkan spekulasi-spekulasi yang berujung pada penilaian terhadap institusi kepolisian, atas kompetensi dan integritas dari para penyidiknya. Timbul isu persepsi negatif, terdakwa mengaku diintimidasi, terjadi korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap tidak profesional
Sebab itu, Kapolri, kata Wakapolri mengingatkan kepada para penyidik kepolisian untuk melakukan penyidikan setiap perkara hanya mengacu pada pembuktian yang diperoleh dari scientific crime investigation.
“Oleh karena itu, lakukan penegakkan hukum secara transparan, dan (yang) dapat dipertanggungjawabkan melalui penyidikan berdasarkan scientific crime investigation untuk mengungkap suatu perkara pidana. Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya,” sambung Kapolri.
Menurut dia, pun agar penyidik kepolisian selalui mengambil sikap proaktif dalam menyampaikan setiap perkembangan dari penanganan perkara pidana yang ditangani. Serta, kata Kapolri dengan tetap mengambil prinsip penegakan hukum, juga kepastian hukum sebagai solusi.
Kapolri juga menegaskan, agar setiap penyidik kepolisian melakukan penindakan hukum tanpa perlu pandang bulu terhadap setiap pelaku-pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, penyidik juga harus memiliki sense of crisis, tidak hanya mampu memastikan tegaknya hukum namun juga harus mampu memberikan solusi dan menyelesaikan masalah masyarakat serta menghindari penegakkan hukum yang mencederai rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Dan penyidik harus mampu segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang dilaporkan. Dan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap kejahatan di masyarakat,” kata Kapolri. (tim)